

Semester 1 / 2015
Disusun oleh :
KELOMPOK II
NAMANPM
1. DENNI HARDIANATA
155100015
2. DESY RATNA SARI 155100016
3. ERLIN SISKA
155100084
4. ERWIN GUSTAWAN
155100096
5. FERI
1551000
6. FAISAL RIDHO
1551000
7. IKHWANUDIN EDI S
155100036
8. KURNIAWATI
155100086
9. M. FADEL
ZUL 155100044
10. M. NUR ICHSAN
155100049
11. M. REZA PHALEVI
155100050
MATA
KULIAH PENGANTAR BISNIS SEMESTER GANJIL TA.2015/2016
UMITRA
BANDAR LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Segala dan Puji hanya milik Allah SWT
Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah
SWT.Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu
menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata
kuliah Pengantar Bisnis yang Berjudul Bentuk-bentuk Badan Usaha meskipun masih banyak kekurangan didalamnya.
Dan juga kami berterimakasih kepada Bapak Azhari,S.pd.,M.M selaku Dosen Mata
Kuliah Pengantar Bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada kami .Kami
sangat berharap makalah ini sangat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai Bentuk-bentuk Badan Usaha diIndonesia ini .Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa disalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh
dari kata sempurna,oleh karena itu kami berharap adanya kritik dan saran dan
usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat dimasa yang akan
datang,mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya ,sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya.sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang
membangun demi perbaikan dimasa depan .
Bandar Lampung,15 October 2015
Penyusun
|
Kelompok 2
DAFTA ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………………………………………….
1
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………………………………….
2
Bab l
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang……………………………………………………………………………………………………………
3
1.2.
Rumusan Masalah……………………………………………………………………………………………………….
3
1.3.
Tujuan Penulis……………………………………………………………………………………………………………
3
Bab ll
Pembahasan
2.1. Pengertian Badan Usaha…………………………………………………………………………………………………….
4
2.2. Bentuk-bentuk Badan Usaha………………………………………………………………………………………………..
4
1. Koprasi ……………………………………………………………………………………………………………………… 4-5
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)…………………………………………………………………………………….. 6
a.Perjan ………………………………………………………………………………………………………………………. 7
b.Perum……………………………………………………………………………………………………………………….. 7
c.Perusahaan Perseroan (Persero)………………………………………………….……………………………………
8
3. Badan Usaha Milik swasta (BUMS)………………………………………………………………..……………………. 10
a.Firma………………………………………………………………………………………………………………………… 10
b.Commanditaire Vennootschap /CV…………………………………………………………………………………… 11
c.Perseroan Terbatas/PT…………………………………………………………………………………..……………….
13
4. Yayasan……………………………………………………………………………………………………..………………. 14
2.3. Pembagian Badan Usaha dibedakan
menjadi 4………………………………………………………..…………….…. 15
2.4. Pendirian Badan Usaha..............................................................................................................................................17
a.Alasan mendirikan badan Usaha…………………………………………………………………….………….……….
17
2.5. Fungsi Badan Usaha ………………………………………………………………………………………..…….………….
18
Bab lll
Penutup………………………………………………………………………………………………………………..………………19
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………..……………
19
3.2. Saran………………………………………………………………………………………………………………..……………
19
Daftar Pustak
|
…………………………………………………………………………………………………………………………
20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis
dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ).
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara
lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat
kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan
perumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian badan usaha dan bagaimana proses
pendirinya?
2.
Apa Perbedaan Badan Usaha Dan Perusahaan ?
3.
Apa saja Bentuk-bentuk Badan Usaha ?
4.
Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari
masing-masing badan usaha ?
5.
Apa peran badan usaha untuk perekonomian
Indonesia ?
1.3
Tujuan Penulis
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses
pendiriannya.
2. Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan
usaha.
4. Untuk mengetahui
kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha
5. Untuk menambah
wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian
|
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
sebuah organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang
terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa yang bertujuan untuk mencari laba ( keuntungan ).
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan
barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan
upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.Badan
usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta,
seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Pada pengertian sehari-hari sebagian orang
menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang
sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi
karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan.Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan
teknis dalam produksi.Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang
tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
2.2
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat
digolongkan menjadi 3 yaitu :Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
|
1.Koperasi

|
Kelebihan
Koperasi :
Prinsip pengelolaan
bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.Misalnya koperasi pertanian
mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi
berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya
harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan
melakukan pinjaman kepada koperasi.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi
atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
Mengutamakan kepentingan
Anggota.Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota
buka individu.karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan Koperasi :
Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi
yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk
dapat berkembang.
Daya saing
lemah.Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa
dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
Rendahnya kesadaran
berkoperasi pada anggota.Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh
dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia
terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Contoh
Koperasi
Koperasi Jasa : Koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi
atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi.Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok
hasil produksinya ke koperasi.Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan
bahan makanan.
Koperasi konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.Contoh :bahan
makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa
berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha
KUD, antara lain : Menyalurkan sarana
produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan
alat-alat pertanian. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas
penuyuluhan lapangan kepada petani.
|
Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.Contoh : alat tulis menulis, buku
– buku pelajaran, serta makanan.
Koperasi Pertanian : Koperasi ini
beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
pertanian.Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat – obatan, dll.
Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang
beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra
Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi
Mekar Gudang Garam, dll.
Koperasi Konsumen : Koperasi yang
berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual
barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan keuntungan
sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat.
1.
BUMN (
Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah
.Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN:
·
Penguasaan badan
usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan
oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang
terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas
negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat. Merupakan lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,
tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip
ekonomi.
·
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah
sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
·
Pinjaman pemerintah
dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh
dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
|
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero,
a.Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan(Perusahaan Jawatan) : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah
satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan melalui APBN
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) ,yaitu :
·
Perjan RS Jantung Harapan Kita
·
Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·
Perjan RS AB Harahap Kita
·
Perjan RS Sanglah
·
Perjan RS Kariadi
·
Perjan RS M. Djamil
·
Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
·
Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
b.Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status
Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian
saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
|
Ciri-ciri Perusahaan
Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja
dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah
dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
c.Perusahaan Perseroan (Persero)
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada
masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan
tersebut.Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham.Status
perusahaan berbadan hukum.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari
laba (Komersial)
- Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT
(nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.

|
PT Garuda Indonesia
(Persero)


PT
Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kelebihan
:
Mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham–saham.
Kekurangan
:
|
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta.
Kelebihan Dan
Kekurangan BUMN/ BUMD
A. Kelebihan BUMN/BUMD
• Meringankan beban pengeluaran konsumsi
masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat
hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
• Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
• Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
B . Kekurangan BUMN/BUMD
• Keterbatasan kemampuan dan keahlia
dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
• Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
• Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
2.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha
milik swasta dibedakan atas :
1.Perusahaan
PersekutuanPerusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
a.Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak
terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu
atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
|
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terliba
Keuntungan
·
Kemampuan manajemen
lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
·
Pendiriannya relatif
mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
·
Dalam pendirian firma
tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah
tangan (tidak formal).
·
Lebih mudah
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika
firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
·
Lebih mudah
berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Kekurangan
·
Pemilik firma
memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
·
Apabila salah satu
pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan.
·
Kesulitan dalam
peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan
juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan
usahanya.
b.Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih.
|
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
·
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan :
·
Bentuk CV sudah
dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV lebih mudah dalam
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·
Lebih mudah
berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh
sekutu lainnya.
·
CV lebih fleksibel,
karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang
mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu
komplementer.
·
Pengenaan pajak hanya
satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang
diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Kekurangan :
·
Maka tanggung jawab
akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu
aktif.
·
Status hukum badan
usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
·
Sementara itu untuk
mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.
Adapun persyaratan pendirian CV adalah
sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua
orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama
CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna
memperkuat kedudukan CV.
|
c.Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen)
Kelebihan
-
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap
utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan
kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang anda setorkan.Tidak lebih.
-
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak
tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
-
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang
lain.
-
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya,
misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal
untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda
bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
-
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang
terkena pajak.Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang
saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang
saham yang bersangkutan.
-
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih
sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan
akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
-
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Pembagian perseroan terbatas
|
1.PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa
saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan
tersebut.PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
2.PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
3.PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas, masa hidup
abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan
perizinan dan organisasi.
4. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang
dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat.Tujuannya memberikan
pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum
dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau
sumbangan lainnya
Kekayaan yayasan
baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketentuan, syarat,
dan pendirian yayasan antara lain:
1.Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai
kekayaan awal.
2.Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari
materi.
5.Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas
nama menteri, yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta
pertimbangan instalasi terkait.
|
2.3 .Pembagian badan
usaha dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha
menurut Lapangan usahanya
Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha
yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan,
perkebunan.
Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha
yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa
mengubah sifat bentuk barang tersebut
Badan usaha industri yaitu badan usaha
yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun
setengah jadi
Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha
yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah
tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel,
penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan
hutan
Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang
usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain,
contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank
2. Badan usaha
menurut Kepemilikan modalnya
Badan usaha negara adalah badan usaha
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah
dipisahkan
Badan usaha swasta adalah badan usaha
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau
sekelompok orang
Badan usaha campuran, badan usaha yang
sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.
3. Badan usaha
berdasarkan tanggungjawab anggotanya
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung
jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun
pribadinya.contohnya perusahaan perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya
bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang
diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak
menjadi jaminan terhadap kewajiban badan
usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.
4. Badan usaha
berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
Badan usaha padat modal, yaitu badan
usaha yang dalam kegiatan produksinya
lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja
manusia
Badan usaha padat karya yaitu badan usaha
yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia
daripada tenaga mesin.
|
Ciri-ciri Bentuk
Badan usaha
Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri
ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis
tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai
melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut
diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut
antara lain sebagai berikut:
Jenis usaha yang akan dilaksanakan,
apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
Luas operasi ataupun volume usahanya dan
luas pasar yang akan dilayani
Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha
dan kemungkinan untuk menambah modal
Rencana pembagian keuntungan
Keterlibatan para pemilik dalam manajemen
dan pengendalian perusahaan
Penentuan tanggung jawah yang akan
dihadapi
Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang
akan digunakan
Rencana luas organisasi intern
Faktor stabilitas, kesinambungan, dan
pengalihan kepemilikan
Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
Masalah kerahasiaan perusahaan
Jangka waktu berdirinya perusahaan
Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik
untuk agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor
tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling
sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan
pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas
bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3
sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
Usaha yang diselenggarakan oleh swasta
dan
Usaha yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
Dalam pembagian ini, koperasi pada
umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan
usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
Badan usaha milik negara atau BUMN
Koperasi (Baca pengertian koperasi)
Badan usaha milik swasta
|
Pembagian tiga bentuk badan usaha
tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33.Di dalam pasal tersebut
dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi.Dalam demokrasi ekonomi terdapat
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia.Hal ini berarti bahwa
seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya,
hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang
dibatasi oleh tanggung jawab. (baca pengertian demokrasi)
2.4 .
Pendirian Badan Usaha
a.Alasan Mendirikan Badan Usaha :
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3.Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3.Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
B. Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi
Dalam Pendirian Badan Usaha:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3.Penentuan harga
4.Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih.
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3.Penentuan harga
4.Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih.
D. Proses Pendirian Badan Usaha
Yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3.Para pemegang saham
4.Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3.Para pemegang saham
4.Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Secara umum prosedur pendirian Badan Usaha
adalah sebagai berikut :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
|
2.5
Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
• Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
• Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
• Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
• Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
• Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
• Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
|
BAB III
PENUTUP
\
3.1
Kesimpulan
Badan usaha dapat
didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur
dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah
Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat.
Koperasi merupakan
badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang
bertujuan mensejahterakan para anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah
.Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.Sedangkan Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha
yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.Badan usaha mempunyai fungsi antara lain
fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi
3.2 Saran
Agar Mahasiswa dan Mahasiswi lebih mengetahui
lebih banyak tentang badan usaha dan mengetahui jenis badan usaha.
|
DAFTAR
PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha,
(Online ) diakses 19 Maret 2013 .
Julaiha, Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha,(Online).
Kuswandi, Zepri. 2012. Jenis- Jenis Badan Usaha, (Online ).http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-badanusaha_6283.html
diakses 20 Maret 2013).
Nisa. 2012. Bentuk Badan Usaha dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online).(http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan prosedur-pendirian-usaha/diakses 20
Maret 2013 )
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana
Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan
Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha, (Online ). (http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usahadiakses 219 Maret 2013 )
Wikipedia.com. 2013.Badan Usaha, (Online).(http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usahadiakses 20 Maret 2013).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar