Sabtu, 30 April 2016

PENGANTAR BISNIS 2_Bentuk-bentuk Badan Usaha


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Semester 1 / 2015

Disusun oleh :
KELOMPOK II
NAMANPM
1.    DENNI HARDIANATA                                            155100015

2.    DESY RATNA SARI                                               155100016

3.    ERLIN SISKA                                                         155100084

4.    ERWIN GUSTAWAN                                              155100096

5.    FERI                                                                        1551000

6.    FAISAL RIDHO                                                      1551000

7.    IKHWANUDIN EDI S                                              155100036

8.    KURNIAWATI                                                         155100086

9.    M. FADEL  ZUL                                                       155100044

10.  M. NUR ICHSAN                                                     155100049

11.  M. REZA PHALEVI                                                 155100050





MATA KULIAH PENGANTAR BISNIS SEMESTER GANJIL TA.2015/2016
UMITRA BANDAR LAMPUNG
KATA PENGANTAR


Segala dan Puji hanya milik Allah SWT Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SWT.Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Pengantar Bisnis yang Berjudul Bentuk-bentuk Badan Usaha  meskipun masih banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterimakasih kepada Bapak Azhari,S.pd.,M.M selaku Dosen Mata Kuliah Pengantar Bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada kami .Kami sangat berharap makalah ini sangat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Bentuk-bentuk Badan Usaha diIndonesia ini .Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa disalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna,oleh karena itu kami berharap adanya kritik dan saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat dimasa yang akan datang,mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya ,sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa depan .








Bandar Lampung,15 October 2015




Penyusun
1
 
Kelompok 2
DAFTA ISI

Kata Pengantar………………………………………………………………………………………………………………………. 1
Daftar Isi………………………………………………………………………………………………………………………………. 2
Bab l
Pendahuluan
1.1.          Latar Belakang…………………………………………………………………………………………………………… 3
1.2.          Rumusan Masalah………………………………………………………………………………………………………. 3
1.3.          Tujuan Penulis…………………………………………………………………………………………………………… 3
Bab ll
Pembahasan
2.1. Pengertian Badan Usaha……………………………………………………………………………………………………. 4
2.2. Bentuk-bentuk Badan Usaha……………………………………………………………………………………………….. 4
       1. Koprasi ……………………………………………………………………………………………………………………… 4-5
       2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)……………………………………………………………………………………..  6
          a.Perjan ………………………………………………………………………………………………………………………. 7
          b.Perum……………………………………………………………………………………………………………………….. 7
c.Perusahaan Perseroan (Persero)………………………………………………….…………………………………… 8
       3. Badan Usaha Milik swasta (BUMS)………………………………………………………………..……………………. 10
          a.Firma………………………………………………………………………………………………………………………… 10
b.Commanditaire Vennootschap /CV…………………………………………………………………………………… 11
c.Perseroan Terbatas/PT…………………………………………………………………………………..………………. 13
        4. Yayasan……………………………………………………………………………………………………..………………. 14
2.3. Pembagian Badan Usaha dibedakan menjadi 4………………………………………………………..…………….…. 15
2.4. Pendirian Badan Usaha..............................................................................................................................................17
a.Alasan mendirikan badan Usaha…………………………………………………………………….………….………. 17
2.5. Fungsi Badan Usaha ………………………………………………………………………………………..…….…………. 18
Bab lll
Penutup………………………………………………………………………………………………………………..………………19
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………..…………… 19
3.2. Saran………………………………………………………………………………………………………………..…………… 19
Daftar Pustak
2
 
………………………………………………………………………………………………………………………… 20

BAB I

PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang

Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.


1.2         Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.    Apa pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendirinya?        
2.    Apa Perbedaan Badan Usaha Dan Perusahaan ?
3.    Apa saja Bentuk-bentuk Badan Usaha ?
4.    Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha ?
5.    Apa peran badan usaha untuk perekonomian Indonesia ?

1.3         Tujuan Penulis
            Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :
                                                           
1.    Untuk mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses
pendiriannya.
2.    Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
3.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan
usaha.
4. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha
5. Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian
3
 
Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN



2.1   Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah sebuah organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang bertujuan untuk mencari laba ( keuntungan ).                        
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.Badan  usaha  yang  bertujuan untuk mencari  laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan.Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi.Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.


2.2   Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)

Secara umum koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia.Baik koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya.Seiring berjalannya waktu, koperasi di Indonesia pun semakin berkembang.Dari yang dulu bisa dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di Indonesia.Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.

 
1.Koperasi
4
 
 




Kelebihan Koperasi :

Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
 Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota.Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu.karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan Koperasi :

Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
Daya saing lemah.Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

Contoh Koperasi
  Koperasi Jasa : Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
  Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi.Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.Contoh :bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
  Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :  Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
5
 
 


   Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
 Koperasi Pertanian : Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian.Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
  Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
 Koperasi Konsumen : Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.

1.     BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah .Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN:
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,    tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

6
 
 


BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero,

a.Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan(Perusahaan Jawatan) : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan melalui APBN
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) ,yaitu :

·         Perjan RS Jantung Harapan Kita
·         Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·         Perjan RS AB Harahap Kita
·         Perjan RS Sanglah
·         Perjan RS Kariadi
·         Perjan RS M. Djamil
·         Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)


b.Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.



7
 
 


Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):

·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public





c.Perusahaan Perseroan (Persero)

Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham.Status perusahaan berbadan hukum.
Ciri-ciri Persero adalah:
-  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-   Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-   Dipimpin oleh direksi
-   Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-   Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-   Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
-   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
-  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.



8
 
 







PT Garuda Indonesia (Persero)



PT Pos Indonesia (Persero)
 PT Kereta Api Indonesia (Persero)


Kelebihan :
Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan :
9
 
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Kelebihan Dan Kekurangan  BUMN/ BUMD

A. Kelebihan BUMN/BUMD                                                                                                           
• Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
• Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.

B . Kekurangan BUMN/BUMD
• Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
• Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku



2.     BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945  pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.                        

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : 

1.Perusahaan PersekutuanPerusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

a.Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
10
 
            Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
            Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terliba

Keuntungan
·         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
·         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
·         Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
·         Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
·         Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Kekurangan
·         Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
·         Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·         Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.



b.Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.                                                      


11
 
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan  :
·         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·         CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
·         Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.



Kekurangan :
·         Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
·         Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.

Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:

1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.








12
 
 


c.Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)

Kelebihan
-  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.Tidak lebih.
-  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
-  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
-  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan
-  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
-  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
-  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Pembagian perseroan terbatas



13
 
 


1.PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
2.PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.




4.  Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat.Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas: 
1.      Pembina
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1.Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
5.Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas
nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

14
 
 



2.3 .Pembagian badan usaha dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:


1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
                                                                              

Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
Badan usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank

2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya

Badan usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang
Badan usaha campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.

3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya

Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya.contohnya perusahaan perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban  badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.

4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia

Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam  kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.
15
 
 



Ciri-ciri Bentuk Badan usaha

Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:

Jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
Rencana pembagian keuntungan
Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan
Penentuan tanggung jawah yang akan dihadapi
Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang akan digunakan
Rencana luas organisasi intern
Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
Masalah kerahasiaan perusahaan
Jangka waktu berdirinya perusahaan
Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut


Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu

Usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan
Usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:

Badan usaha milik negara atau BUMN
Koperasi (Baca pengertian koperasi)
Badan usaha milik swasta

16
 
Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33.Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi.Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia.Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh tanggung jawab. (baca pengertian demokrasi)
2.4 . Pendirian Badan Usaha
a.Alasan Mendirikan Badan Usaha :
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3.Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua


B. Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3.Penentuan harga
4.Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih.

D. Proses Pendirian Badan Usaha
Yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3.Para pemegang saham
4.Tujuan usaha
5. Jenis usaha

 Secara umum prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut  :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.



17
 
 


2.5  Fungsi Badan Usaha

Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
• Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
• Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
• Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.


















18
 
 


BAB III

PENUTUP
\

3.1   Kesimpulan
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat.
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah .Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.Sedangkan Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945  pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi

3.2 Saran
Agar Mahasiswa dan Mahasiswi lebih mengetahui lebih banyak tentang badan usaha dan mengetahui jenis badan usaha.





19
 
 



DAFTAR PUSTAKA


Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013  .
Julaiha, Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha,(Online).


Nisa.  2012. Bentuk Badan Usaha dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online).(http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan  prosedur-pendirian-usaha/diakses 20 Maret 2013 )

Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan   Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013.

Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha, (Online ). (http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usahadiakses 219 Maret 2013 )
Wikipedia.com. 2013.Badan Usaha, (Online).(http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usahadiakses 20 Maret 2013).



20